Sunday, May 15, 2016

Gumuk Pasir Parangkusumo


Parangtritis Geomaritime Science Park 
Hallo,

Hari ini kelas Pengelolaan Wilayah Pesisir (PWP) berkunjung ke Parangtritis Geomaritime Science Park yang berada di Dusun Depok, Parangtritis, Kretek, Kec. Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Di Parangtritis Geomaritime Science Park ini banyak terdapat informasi tentang Gumuk Pasir Parangkusumo yang dimuat dalam diorama maupun poster.

Peta Persebaran Gumuk Pasir Di Dunia

        Gambar di atas memuat info persebaran gumuk pasir di dunia, berdasar peta tersebut Gumuk Pasir Parangkusumo ini adalah satu-satunya gumuk pasir yang ada di Indonesia. Gumuk pasir itu sendiri adalah gundukan bukit dari pasir yang terhembus oleh angin. Gumuk pasir dapat dijumpai pada daerah yang memiliki pasir sebagai material utama, kecepatan angin tinggi untuk mengikis dan mengangkut butir-butir berukuran pasir, dan permukaan tanah untuk tempat pengendapan pasir, biasanya terbentuk di daerah arid (kering), salah satunya di wilayah pesisir. Bentuk gumuk pasir bermacam-macam tergantung pada faktor-faktor jumlah dan ukuran butir pasir, kekuatan dan arah angin, dan keadaan vegetasi. Bentuk gumuk pasir pokok yang perlu dikenal adalah bentuk melintang (transverse), sabit (barchan), parabola (parabolic), dan memanjang (longitudinal dune).

Tipe Gumuk Pasir
Sumber: www.uhaul.com

         Gumuk Pasir Parangkusumo adalah gumuk pasir yang memiliki suatu keunikan khas yang jarang terdapat pada gumuk pasir lainnya. Gumuk Pasir Parangkusumo memiliki bentuk gumuk pasir sabit (barchan), padahal Indonesia mempunyai iklim tropis basah, sedangkan gumuk pasir berbentuk barchan jarang ditemukan di daerah lainnya dengan iklim tropis basah. Gumuk pasir ini bentuknya menyerupai bulan sabit dan terbentuk pada daerah yang tidak memiliki barrier. Besarnya kemiringan lereng daerah yang menghadap angin lebih landai dibandingkan dengan kemiringan lereng daerah yang membelakangi angin, sehingga apabila dibuat penampang melintang tidak simetri. Ketinggian gumuk pasir barchan umumnya antara 5 – 15 meter. Gumuk pasir ini merupakan perkembangan, karena proses eolin tersebut terhalangi oleh adanya beberapa tumbuhan, sehingga terbentuk gumuk pasir seperti ini dan daerah yang menghadap angin lebih landai dibandingkan dengan kemiringan lereng daerah yang membelakangi angin.

          Pasir di Gumuk Pasir Parangkusumo bersumber dari bawaan material gunung berapi seperti Gunung Sumbing, Gunung Merapi, dan Gunung Sindoro yang dibawa melalui Sungai Opak yang bermuara di pantai Parangtritis. Kemudian di pantai, material vulkanik tersebut terombang-ambing oleh ombak hingga akhirnya terkikis dan berubah menjadi debu-debu halus, kemudian ketika kering debu halus tersebut akan beterbangan terbawa angin menuju kawasan pinggir pantai. Proses ini terjadi secara terus menerus dalam waktu ratusan tahun hingga membentuk gundukan pasir yang sangat luas dan dikenal sebagai Gumuk Pasir Parangkusumo, karena dalam bahasa jawa Gumuk memiliki arti sebagai sebuah gundukan.

Gumuk Pasir Parangkusumo
Sumber: http://www.jogja.co/gumuk-pasir-parangkusumo-hanya-ada-dua-di-dunia/


Gumuk Pasir Parangkusumo memiliki banyak manfaat, antara lain:
  1. Menjadi tembok penghalang jika terjadi Tsunami
  2. Mencegah intrusi laut agar dapat menjaga resapan air tawar
  3. Obyek pariwisata, seperti tempat syuting, lokasi Sandboard, lokasi foto Pre-Wedding, dan sebagainya.
  4. Sumber ekonomi masyarakat sekitar pada sector pariwisata.
Gumuk Pasir Parangkusumo mengalami penurunan luas wilayah tiap tahunnya. Hal ini disebabkan oleh pembangunan pemukiman warga, penanaman tumbuhan, penambangan liar, dan berbagai masalah lainnya. Di bawah ini adalah beberapa citra Google Earth dengan selang waktu 7 tahun.

Citra Google Earth Tahun 2003

Citra Google Earth Tahun 2016
       Pada citra tahun 2016, di daerah lingkaran merah terjadi peluasan wilayah yang ditutupi vegetasi jika dibandingkan dengan citra pada tahun 2003. Sedangkan pada daerah lingkaran kuning peluasaan pengunaan lahan sebagai pemukiman bertambah. Hal ini menyebabkan berkurangnya luas wilayah Gumuk Pasir Parangkusumo.

Sumber:

Sunday, May 8, 2016

Arti Penting Pengelolaan Wilayah Pesisir



Pada post sebelum-sebelumnya, telah membahas hal-hal yang menyangkut tentang pengelolaan wilayah pesisir. Namun dari ketiga post tersebut belum dijelaskan mengenai pengertian pengelolaan wilayah pesisir itu sendiri. Maka dari itu, pada post ini akan membahas lebih dalam mengenai pengertian pengelolaan wilayah pesisir.

Pengelolaan wilayah pesisir, terdiri dari kata pengelolaan, wilayah, dan pesisir. Pengelolaan dengan kata dasar kelola, mempunyai arti adalah proses mengurus sesuatu mulai dari merencanakan, melaksanakan, mengerahkan tenaga/sumber daya, dan mengawasi sehingga tercapai tujuan yang diharapkan. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek adminstratif dan/atau aspek fungsional. (UU. No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang). Wilayah pesisir adalah ruang di permukaan bumi yang merupakan pertemuan antara daratan dan laut, ke arah darat masih dipengaruhi oleh sifat-sifat laut seperti pasang surut, angina laut, dank e arah laut adalah bagian laut yang masih dipengaruhi oleh proses alami dari daratan seperti sedimentasi dan aliran air tawar.


Bila ketiga definisi di atas digabungkan, maka pengelolaan wilayah pesisir adalah proses mengurus wilayah pesisir mulai dari merencanakan, menyusun strategi, melaksanakan, mengerahkan tenaga/sumber daya dan mengawasi sehingga tercapai pemanfaatan wilayah pesisir untuk pembangunan yang berkelanjutan dan keselarasan dalam pengendalian antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Mengapa pengelolaan wilayah pesisir diperlukan?
  1. Indonesia adalah Negara kepulauan dengan panjang garis pantai 99.093 km2, dan jumlah pulau 13.466 pulau yang sudah bernama dan berkoordinat. Hal ini menyebabkan banyak masyarakat Indonesia yang tinggal dan memanfaatkan wilayah pesisir.
  2. Wilayah pesisir memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar seperti mineral, minyak dan gas,dan biota laut.
  3. Kelompok masyarakat seperti nelayan sangat menggantungkan hidupnya pada keadaan wilayah pesisir.
  4. Populasi manusia yang terus bertambah sehingga sumber daya alam yang ada di darat semakin menipis sehingga sumber daya alam di laut menjadi tumpuan sumber daya.
  5. Wilayah pesisir adalah prioritas utama untuk pengembangan industri, pariwisata, pemukiman, dan transportasi penghubung antar wilayah dan antar Negara.
  6. Wilayah pesisir merupakan wilayah yang rawan pencemaran dan berbagai tindak kejahatan, dll.

Berdasar beberapa point di atas, pengelolaan wilayah pesisir sangat diperlukan untuk menjaga dan melestarikan wilayah pesisir agar ekosistem dan ruang wilayah pesisir tidak rusak dalam pemanfaatan wilayah pesisir untuk pembangunan yang berkelanjutan.

Sunday, May 1, 2016

Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir Secara Terpadu

         Indonesia adalah Negara maritime dengan luas wilayah perairan 6.315.222 km2, panjang garis pantai 99.093 km2, dan jumlah pulau 13.466 pulau yang sudah bernama dan berkoordinat. Hal ini mendorong pemerintah dan masyarakat untuk lebih meningkatkan perhatian terhadap pentingnya peranan pesisir dan lautan dalam pembangunan di Indonesia, maka dikenal istilah “Pengelolaan Wilayah Pesisir secara Terpadu (PWPT)”. Namun banyak elemen masyarakat yang belum memahami dengan jelas apa, siapa, dan bagaimana tentang pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu ini.

          Pengelolaan wilayah pesisir dan laut secara terpadu adalah suatu pendekatan pengelolaan wilayah pesisir yang melibatkan dua atau lebih ekosistem, sumber daya, dan kegiatan pemanfaatan (pembangunan) secara terpadu guna mencapai pembangunan wilayah pesisir secara berkelanjutan. 


         Pengelolaan Wilayah Pesisir secara Terpadu (PWPT) bermaksud untuk menyatukan peran antara pemerintahan dengan komunitas, ilmu pengetahuan dengan manajemen, dan antara kepentingan sektoral dengan kepentingan masyarakat dalam mempersiapkan dan melaksanakan perencanaan terpadu bagi perlindungan dan pengembangan ekosistem pesisir dan sumber daya pesisir. Tujuan akhir dari PWPT adalah meningkatkan kualitas hidup dari komunitas masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sumberdaya yang terkandung di wilayah pesisir dan pada saat yang bersamaan juga menjaga keanekaragaman hayati dan produktifitas dari ekosistem pesisir tersebut. Sehingga untuk mencapainya diperlukan suatu perencanaan yang komprehensif dan realistis.

Beberapa keunggulan (kelebihan atau manfaat) PWPLT jika dibandingkan dengan pendekatan secara sektoral (IPPC, 1994)
  1. PWPLT memberikan kesempatan kepada masyarakat pesisir untuk membangun sumber daya pesisir sacare berkesinambungan. Hanya pendekatan pengelolaan secara terpadu yang dapat mengatasi konflik pemanfaatan ruang dan sumber daya alam yang biasanya terjadi di kawasan pesisir.
  2.  PWPLT memungkinkan untuk memasukan pertimbangan tentang kebutuhan serta aspirasi masyarakat terhadap sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan wilayah pesisir dan lautan baik sekarang maupun yang akan datang, PWPLT dapat meminimalkan dampak negatif terhadap ekosistem pesisir dan lautan.
  3. PWPLT menyediakan kerangka (framework) yang dapat merespon segenap fluktuasi maupun ketidak-menentuan yang merupakan ciri khas dari ekosistem pesisir dan lautan
  4.  PWPLT membantu pemerintah daerah maupun pusat dengan suatu proses yang dapat menumbuhkembangkan pembangunan ekonomi serta peningkatan kualitas kehidupan masyarakat.
  5.  Meskipun PWPLT memerlukan pengumpulan dan analisis data serta proses perencanaan yang lebih panjang dari pada pendekatan sektoral, tetapi secara keseluruhan akhirnya PWPLT lebih murah ketimbang pendekatan secara sektoral.

      Proses perencanaan pengelolaan wilayah pesisir  secara terpadu terdiri dari 3 langkah utama, yaitu, perencanaan, implementasi, serta Pemantauan dan Evaluasi. Langkah-langkah ini dijelaskan dalam diagram alir proses perencanaan pembangunan berkelanjutan wilayah pesisir dan lautan dibawah ini.

Source : http://bappenas.go.id/files/8313/5182/6876/strategipesisirning__20081122225638__944__3.pdf


Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Lautan secara Terpadu terdapat 15 Prinsip dasar yang dijadikan sebagai pendekatan, antara lain:
  1. Wilayah pesisir merupakan suatu sumberdaya yang unik,karena merupakan pertemuan antara darat dan laut.
  2. Air merupakan penyatu utama dalam ekosistem peisir.
  3. Tata ruang daratan dan lautan harus dikelola secara terpadu.
  4. Perbatasan laut dan darat dijadikan sebagai faktor utama dalam setiap pengelolaan wilayah pesisir.
  5. Batas pengelolaan wilayah pesisir ditetapkan berdasar isu dan permasalahan yang terjadi.
  6. Fokus utama adalah untuk konservasi sumberdaya wilayah pesisir.
  7. Pencegahan akibat kerusakan bencana alamdan konservasi sumberdaya alam harus dikombinasikan dalam program PWP Terpadu.
  8. Melibatakan semua level Pemerintah dalam Perencanaan dan Pengelolaan Wilayah Pesisir.
  9. Pendekatan disesuaikan dengan sifat dan dinamika alam.
  10. Evaluasi pemanfaatan ekonomi dan sosial serat partisipasi masyarakat lokal dalam program PWP Secara Terpadu.
  11. Konservasi untuk pemanfaatan wilayah peisisr sebagai tujuan utama.
  12. Pengelolaan multiguna sangat tepat digunakan untuk semua sistem sumberdaya wilayah pesisir.
  13. Pemanfaatan multiguna merupakan kunci keberhasilan dalam pembangunan wilayah pesisir secara berkelanjutan.
  14. Pengelolaan wilayah pesisir tradisional harus dihargai.
  15. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai studi kelayakan lingkungan.


Sumber:

Darajati, Wahyuningsih. 2004. Makalah Sosialisasi Nasional MFCDP: Strategi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu dan Berkelanjutan.
IR. Darmawan, MA. 2001. Penyusunan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Secara Terpadu.

Sunday, April 24, 2016

Seluk-Beluk Reklamasi Teluk Jakarta

Kasus reklamasi Teluk Jakarta belakangan ini menjadi topik pembicaraan hangat yang banyak dibahas di media massa. Banyaknya pertentangan dari berbagai kelompok masyarakat menyebabkan adanya perdebatan mengenai masalah kelayakan dan pertentangan hukum mengenai reklamasi Teluk Jakarta. Tapi apakah pembaca sudah paham mengapa reklamasi Teluk Jakarta mengalami banyak pertentangan oleh berbagai pihak?

Sejarah Reklamasi Teluk Jakarta

Reklamasi Teluk Jakarta adalah proyek penimbunan laut di depan garis pantai Jakarta pada area sepanjang 32 km dengan lebar rata-rata 2 km sampai kedalaman 8 m dengan kebutuhan bahan urugan sebanyak 330 juta m3, sehingga menghasilkan lahan baru seluas 2700 ha. Disamping itu akan dilakukan pula revitalisasi di atas pantai Jakarta yang lama pada area seluas 2500 ha. Di atas lahan hasil reklamasi ini akan dibangun berbagai pusat bisnis dan jasa (perkantoran, hotel, area wisata dan pusat perdagangan) dengan penambahan penduduk diperkirakan mencapai lebih kurang 1.750.000 orang.

Reklamasi Teluk Jakarta pertama kali dirancang dan diatur berdasar Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1995 Tentang : Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Keppres No. 52 Tahun 1995 merupakan aturan yang bersifat khusus yang mengatur tentang reklamasi pantai utara Jakarta sebagaimana tercantum dalam Amar Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 12 PK/TUN/2011. Pada Pasal 4 Keppres No. 52 Tahun 1995 dijelaskan bahwa Gubernur DKI Jakarta diberi kewenangan dalam hal memberikan izin reklamasi. Keppres No. 52 Tahun 1995 juga memberikan kuasa kepada Gubernur DKI Jakarta sebagai Ketua Pengendali untuk membentuk Badan Pelaksana Pantai Utara Jakarta (BP Pantai Utara Jakarta) guna melaksanakan reklamasi pantai utara Jakarta. Namun belakangan presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur. Implikasi dari terbitnya perpres ini, sejumlah rancangan pembangunan di kawasan Jabodetabekpunjur mesti diubah, disesuaikan dengan ketentuan yang baru.

Pada tanggal 19 Februari 2003, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dahulu bernama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 14 Tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta. Surat Keputusan Menteri tersebut mewajibkan Gubernur DKI Jakarta untuk tidak memberikan izin reklamasi yang mendorong pihak perusahaan pengembang menempuh jalur hukum. Pada tahun 2007, enam perusahaan pengembang yang mendapat hak reklamasi menggugat Menteri Lingkungan Hidup ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Pihak perusahaan pengembang yang mengugat, yaitu, PT Bakti Bangun Era Mulia, PT Taman Harapan Indah, PT Manggala Krida Yudha, PT Pelabuhan Indonesia II, PT Pembangunan Jaya Ancol, dan PT Jakarta Propertindo. 

Keenam perusaahan pengembang tersebut beralasan sudah melengkapi semua persyaratan untuk reklamasi, termasuk izin amdal regional dan berbagai izin lain. PTUN memenangkan gugatan keenam perusahaan tersebut. Kementerian Lingkungan Hidup lalu mengajukan banding atas keputusan itu, tetapi PTUN tetap memenangkan gugatan keenam perusahaan tersebut. Kementerian Lingkungan Hidup lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada 28 Juli 2009, MA memutuskan mengabulkan kasasi tersebut dan menyatakan, reklamasi menyalahi amdal.

Pada tahun 2011, keadaan berbalik. MA mengeluarkan putusan baru (No 12/PK/TUN/2011) yang menyatakan, reklamasi di Pantai Jakarta legal. Namun, putusan MA tersebut tidak serta-merta memuluskan rencana reklamasi. Untuk melaksanakan reklamasi, Pemprov DKI Jakarta harus membuat kajian amdal baru untuk memperbarui amdal yang diajukan pada tahun 2003 dan pembuatan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang melibatkan pemda di sekitar teluk Jakarta.

Saat rencana reklamasi terkatung-katung oleh berbagai aturan yang menghadangnya, pada tahun 2012 Presiden SBY menerbitkan Perpres No 122 Tahun 2012. Perpres mengenai reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut menyetujui praktik pengaplingan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Teluk Jakarta. Pada tahun 2014, Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo kembali mengukuhkan rencana reklamasi. Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2013 keluar pada Desember 2014 dengan pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Kementerian Kelautan dan Perikanan menilai, kebijakan tersebut melanggar karena kewenangan memberikan izin di area laut strategis berada di tangan kementeriannya meski lokasinya ada di wilayah DKI Jakarta. Tak hanya itu, Kementerian Koordinator Kemaritiman juga meminta pengembang dan Pemprov DKI Jakarta membuat kajian ilmiah rencana reklamasi Pulau G di Jakarta Utara. Kajian ilmiah itu perlu dijelaskan kepada publik sehingga publik tahu detail perencanaan dan bisa mengawasi proyek reklamasi. Akhir September 2015, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengkaji penghentian sementara (moratorium) reklamasi. Reklamasi diusulkan hanya untuk pelabuhan, bandara, dan listrik. Di luar itu tidak boleh ada reklamasi untuk hotel, apartemen, mal, dan sebagainya.

Moratorium yang masih berupa kajian tersebut tidak menghentikan langkah Pemprov DKI 
Jakarta untuk tetap melaksanakan reklamasi. Akhir Oktober 2015, Pemprov DKI menyatakan mulai mempersiapkan tahap awal pengembangan pulau-pulau reklamasi. Pulau O, P, dan Q akan diintegrasikan dengan Pulau N untuk pembangunan Port of Jakarta.

Permasalahan Reklamasi Teluk Jakarta 

Banyak permasalahan-permasalahan yang timbul akibat reklamasi Teluk Jakarta, salah satunya adalah kegiatan korupsi terkait proyek yang menyeret M. Sanusi selaku Anggota DPRD DKI Jakarta. Pada tanggal 31 Maret 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh M. Sanusi. Dalam keterangan pers yang termuat dalam laman resmi KPK pada tanggal 1 April 2016, M. Sanusi ditahan KPK (Komisi Pemeberantasan Korupsi) karena tertangkap tangan menerima dana Rp 1 miliar rupiah dan 140 juta rupiah dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu rupiah dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land.

Menurut penjelasan KPK, uang suap tersebut digunakan untuk menyuap M. Sanusi berkaitan dengan pembahasan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. M. Sanusi disinyalir berperan dalam penurunan persentase distribusi pengembang dari 15 persen sebagaimana terdapat dalam draf Raperda usulan gubernur menjadi 5 persen.

Dampak Buruk Reklamasi Teluk Jakarta

Keputusan Mahkamah Agung Nomor 12 PK/TUN/2011 pada tanggal 24 Maret 2011 mencantumkan alasan Menteri Negara Lingkungan Hidup mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta. Beberapa argumen Kementerian Lingkungan Hidup dalam menolak proyek reklamasi antara lain:
  1.      Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta oleh BP Pantai Utara Jakarta DKI Jakarta berdampak negatif terhadap lingkungan terutama dapat menyebabkan banjir.
  2.  2. Kajian tentang banjir dalam studi AMDAL yang dilakukan perusahaan pengembang belum memperhitungkan pengaruh kenaikan muka laut rata-rata (mean sea level rise) dan pengaruh pasang surut dan belum memperhitungkan adanya back water (aliran balik sungai) akibat adanya hambatan berupa sedimentasi dan penimbunan tanah reklamasi ;
  3.     Bahwa bencana banjir tahunan Kota Jakarta selama ini dan bencana banjir 2002, telah menimbulkan banyak korban dan permasalahan lingkungan hidup dan sosial ekonomi yang sangat besar 
  4.     Bahwa kajian studi AMDAL yang dilakukan perusahaan pengembang belum mencakup kemungkinan dampak lingkungan akibat pengambilan bahan urugan.
Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan bahwa pengambilan bahan urugan yang diambil dari dasar laut akan menyebabkan kerusakan ekosistem laut dan pola arus laut. Reklamasi juga akan menyebabkan tersingkirnya masyarakat berpendapatan rendah di kawasan utara Jakarta khususnya para nelayan di Kamal Muara, Muara Angke, Muara Baru, Kampung Luar Batang, pemukiman padat di depan Taman Impian Jaya Ancol serta Marunda Pulo.
Reklamasi juga dinilai dapat menyebabkan gangguan terhadap operasional PLTU/PLTGU Muara Karang yang menyuplai kebutuhan listrik Jakarta diantaranya adalah kawasan Istana Negara, Jalan Sudirman, Monas dan Bandara Soekarno Hatta. Gangguan tersebut diakibatkan oleh kenaikan suhu air pendingin. Selain itu, reklmasi juga dapat memperluas potensi pencemaran ke arah perairan Pulau Seribu akibat aktivitas di darat.

Peran Ilmu Geodesi dalam Reklamasi Teluk Jakarta

Ilmu geodesi pada reklamasi diterapkan pada proses pengukuran area pulau-pulau hasil reklamasi, dan menghitung percepatan laju penurunan muka tanah  yang disebabkan oleh dampak kerusakan lingkungan wilayah pesisir Jakarta. 

Citra pada tanggal 24 Maret 2004

Citra pada tanggal 23 April 2016

Dari dua citra yang diperoleh dari Google Earth dengan waktu yang berbeda, memperlihatkan adanya pertambahan lahan hasil reklamasi. Contohnya pada citra tangaal 23 April 2016  di daerah lingkaran merah adalah reklamasi Pulau N yang akan difungsikan untuk pembangunan Port of Jakarta. 
Sumber:
Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1995 Tentang : Reklamasi Pantai Utara Jakarta
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta
Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia http://www.menlh.go.id/




Sunday, April 17, 2016

Analisa Perubahan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2014

Gambar Teluk Palu
Source : Google.com
Indonesia adalah Negara kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah 13.466 pulau. Selain menjadi negara dengan pulau terbanyak, Indonesia juga memiliki garis pantai terpanjang nomor dua di dunia (setelah Kanada), dengan panjang 99.093 kilometer. Hal ini membuat masyarakat Indonesia banyak yang memanfaatkan dan mengelola wilayah pesisir sebagai sumber mata pencaharian.
Pemanfatan dan pengelolaan daerah pesisir yang dilakukan oleh masyarakat maupun daerah sebagian belum memenuhi ketentuan pemanfaatan sumber daya alam secara lestari dan berkelanjutan. Hal ini akan berpengaruh terhadap kondisi dan kelestarian pesisir dan lingkungannya. Kebijakan reklamasi yang tidak berdasarkan kepada analisa dampak lingkungan pada beberapa daerah juga berpengaruh terhadap ekosistem dipesisir. Maka untuk menghindari kerusakan ekosistem pada wilayah pesisir, pengelolaan wilayah pesisir di Indonesia diatur dalam undang-undang. Undang-undang yang pertama kali mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir adalah Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2014.
Perubahan undang-undang tentang pengelolaan wilayah pesisir disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
1.       Perubahan dilakukan untuk memberikan kewenangan dan tanggung jawab negara secara memadai atas pengelolaan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil.
2.       Perubahan dilakukan untuk memperjelas hubungan antara peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengenai izin lokasi dan izin pengelolaan serta penerima Izin tersebut.
3.       Perubahan dilakukan pada penyempurnaan EYD dan susunan kalimat, agar lebih mudah dalam memahaminya.
Alasan mengenai kenapa dilakukan perubahan undang-undang pengelolaan wilayah pesisir disebutkan dalam UU No. 1 Tahun 2014 pada bagian “Menimbang” point b dan c. Isi point b adalah “bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil belum memberikan kewenangan dan tanggung jawab negara secara memadai atas pengelolaan Perairan Pesisir dan pulau-pulau kecil sehingga beberapa pasal perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat”. Isi point c adalah “bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil”
Pada point-point tersebut dijelaskan bahwa UU No. 27 Tahun 2007 masih belum dapat memberikan penegasan tentang kewenangan dan tanggung jawab Negara terhadap pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, maka dari itu dibentuk undang-undang baru tentang perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007, yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 2014.
Perubahan-perubahan yang ada pada UU nomor 1 tahun 2014 dari UU nomor 27 tahun 2007:
1.   Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 17, angka 18, angka 19, angka 23, angka 26,    angka 28, angka 29, angka 30, angka 31, angka 32, angka 33, angka 38, dan angka  44 diubah, dan di antara angka 18 dan angka 19 disisipkan 1 (satu) angka yakni  angka 18A, serta di antara angka 27 dan angka 28 disisipkan 1 (satu) angka yakni  angka 27A.
2.    Ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (7) diubah.
3.    Judul Bagian Kesatu pada Bab V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Bagian Kesatu Izin”
4.    Pengubahan Ketentuan Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21,  dan Pasal 22.
5.   Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 22A, Pasal 22B, dan Pasal 22C.
6.    Pengubahan Ketentuan Pasal 23.
7.    Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 26A.
8.   Pengubahan Ketentuan Pasal 30, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 60, ayat (2) Pasal 63, Pasal 71 dan Pasal 75.
9.    Di antara Pasal 75 dan Pasal 76 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 75A.
10.  Di antara Pasal 78 dan Pasal 79 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 78A dan  Pasal 78B.

Sumber :
- UU No. 27 tahun 2007
- UU No. 1 tahun 2014