Sunday, April 24, 2016

Seluk-Beluk Reklamasi Teluk Jakarta

Kasus reklamasi Teluk Jakarta belakangan ini menjadi topik pembicaraan hangat yang banyak dibahas di media massa. Banyaknya pertentangan dari berbagai kelompok masyarakat menyebabkan adanya perdebatan mengenai masalah kelayakan dan pertentangan hukum mengenai reklamasi Teluk Jakarta. Tapi apakah pembaca sudah paham mengapa reklamasi Teluk Jakarta mengalami banyak pertentangan oleh berbagai pihak?

Sejarah Reklamasi Teluk Jakarta

Reklamasi Teluk Jakarta adalah proyek penimbunan laut di depan garis pantai Jakarta pada area sepanjang 32 km dengan lebar rata-rata 2 km sampai kedalaman 8 m dengan kebutuhan bahan urugan sebanyak 330 juta m3, sehingga menghasilkan lahan baru seluas 2700 ha. Disamping itu akan dilakukan pula revitalisasi di atas pantai Jakarta yang lama pada area seluas 2500 ha. Di atas lahan hasil reklamasi ini akan dibangun berbagai pusat bisnis dan jasa (perkantoran, hotel, area wisata dan pusat perdagangan) dengan penambahan penduduk diperkirakan mencapai lebih kurang 1.750.000 orang.

Reklamasi Teluk Jakarta pertama kali dirancang dan diatur berdasar Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1995 Tentang : Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Keppres No. 52 Tahun 1995 merupakan aturan yang bersifat khusus yang mengatur tentang reklamasi pantai utara Jakarta sebagaimana tercantum dalam Amar Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 12 PK/TUN/2011. Pada Pasal 4 Keppres No. 52 Tahun 1995 dijelaskan bahwa Gubernur DKI Jakarta diberi kewenangan dalam hal memberikan izin reklamasi. Keppres No. 52 Tahun 1995 juga memberikan kuasa kepada Gubernur DKI Jakarta sebagai Ketua Pengendali untuk membentuk Badan Pelaksana Pantai Utara Jakarta (BP Pantai Utara Jakarta) guna melaksanakan reklamasi pantai utara Jakarta. Namun belakangan presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur. Implikasi dari terbitnya perpres ini, sejumlah rancangan pembangunan di kawasan Jabodetabekpunjur mesti diubah, disesuaikan dengan ketentuan yang baru.

Pada tanggal 19 Februari 2003, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dahulu bernama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 14 Tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta. Surat Keputusan Menteri tersebut mewajibkan Gubernur DKI Jakarta untuk tidak memberikan izin reklamasi yang mendorong pihak perusahaan pengembang menempuh jalur hukum. Pada tahun 2007, enam perusahaan pengembang yang mendapat hak reklamasi menggugat Menteri Lingkungan Hidup ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Pihak perusahaan pengembang yang mengugat, yaitu, PT Bakti Bangun Era Mulia, PT Taman Harapan Indah, PT Manggala Krida Yudha, PT Pelabuhan Indonesia II, PT Pembangunan Jaya Ancol, dan PT Jakarta Propertindo. 

Keenam perusaahan pengembang tersebut beralasan sudah melengkapi semua persyaratan untuk reklamasi, termasuk izin amdal regional dan berbagai izin lain. PTUN memenangkan gugatan keenam perusahaan tersebut. Kementerian Lingkungan Hidup lalu mengajukan banding atas keputusan itu, tetapi PTUN tetap memenangkan gugatan keenam perusahaan tersebut. Kementerian Lingkungan Hidup lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada 28 Juli 2009, MA memutuskan mengabulkan kasasi tersebut dan menyatakan, reklamasi menyalahi amdal.

Pada tahun 2011, keadaan berbalik. MA mengeluarkan putusan baru (No 12/PK/TUN/2011) yang menyatakan, reklamasi di Pantai Jakarta legal. Namun, putusan MA tersebut tidak serta-merta memuluskan rencana reklamasi. Untuk melaksanakan reklamasi, Pemprov DKI Jakarta harus membuat kajian amdal baru untuk memperbarui amdal yang diajukan pada tahun 2003 dan pembuatan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang melibatkan pemda di sekitar teluk Jakarta.

Saat rencana reklamasi terkatung-katung oleh berbagai aturan yang menghadangnya, pada tahun 2012 Presiden SBY menerbitkan Perpres No 122 Tahun 2012. Perpres mengenai reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut menyetujui praktik pengaplingan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Teluk Jakarta. Pada tahun 2014, Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo kembali mengukuhkan rencana reklamasi. Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2013 keluar pada Desember 2014 dengan pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Kementerian Kelautan dan Perikanan menilai, kebijakan tersebut melanggar karena kewenangan memberikan izin di area laut strategis berada di tangan kementeriannya meski lokasinya ada di wilayah DKI Jakarta. Tak hanya itu, Kementerian Koordinator Kemaritiman juga meminta pengembang dan Pemprov DKI Jakarta membuat kajian ilmiah rencana reklamasi Pulau G di Jakarta Utara. Kajian ilmiah itu perlu dijelaskan kepada publik sehingga publik tahu detail perencanaan dan bisa mengawasi proyek reklamasi. Akhir September 2015, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengkaji penghentian sementara (moratorium) reklamasi. Reklamasi diusulkan hanya untuk pelabuhan, bandara, dan listrik. Di luar itu tidak boleh ada reklamasi untuk hotel, apartemen, mal, dan sebagainya.

Moratorium yang masih berupa kajian tersebut tidak menghentikan langkah Pemprov DKI 
Jakarta untuk tetap melaksanakan reklamasi. Akhir Oktober 2015, Pemprov DKI menyatakan mulai mempersiapkan tahap awal pengembangan pulau-pulau reklamasi. Pulau O, P, dan Q akan diintegrasikan dengan Pulau N untuk pembangunan Port of Jakarta.

Permasalahan Reklamasi Teluk Jakarta 

Banyak permasalahan-permasalahan yang timbul akibat reklamasi Teluk Jakarta, salah satunya adalah kegiatan korupsi terkait proyek yang menyeret M. Sanusi selaku Anggota DPRD DKI Jakarta. Pada tanggal 31 Maret 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh M. Sanusi. Dalam keterangan pers yang termuat dalam laman resmi KPK pada tanggal 1 April 2016, M. Sanusi ditahan KPK (Komisi Pemeberantasan Korupsi) karena tertangkap tangan menerima dana Rp 1 miliar rupiah dan 140 juta rupiah dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu rupiah dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land.

Menurut penjelasan KPK, uang suap tersebut digunakan untuk menyuap M. Sanusi berkaitan dengan pembahasan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. M. Sanusi disinyalir berperan dalam penurunan persentase distribusi pengembang dari 15 persen sebagaimana terdapat dalam draf Raperda usulan gubernur menjadi 5 persen.

Dampak Buruk Reklamasi Teluk Jakarta

Keputusan Mahkamah Agung Nomor 12 PK/TUN/2011 pada tanggal 24 Maret 2011 mencantumkan alasan Menteri Negara Lingkungan Hidup mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta. Beberapa argumen Kementerian Lingkungan Hidup dalam menolak proyek reklamasi antara lain:
  1.      Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta oleh BP Pantai Utara Jakarta DKI Jakarta berdampak negatif terhadap lingkungan terutama dapat menyebabkan banjir.
  2.  2. Kajian tentang banjir dalam studi AMDAL yang dilakukan perusahaan pengembang belum memperhitungkan pengaruh kenaikan muka laut rata-rata (mean sea level rise) dan pengaruh pasang surut dan belum memperhitungkan adanya back water (aliran balik sungai) akibat adanya hambatan berupa sedimentasi dan penimbunan tanah reklamasi ;
  3.     Bahwa bencana banjir tahunan Kota Jakarta selama ini dan bencana banjir 2002, telah menimbulkan banyak korban dan permasalahan lingkungan hidup dan sosial ekonomi yang sangat besar 
  4.     Bahwa kajian studi AMDAL yang dilakukan perusahaan pengembang belum mencakup kemungkinan dampak lingkungan akibat pengambilan bahan urugan.
Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan bahwa pengambilan bahan urugan yang diambil dari dasar laut akan menyebabkan kerusakan ekosistem laut dan pola arus laut. Reklamasi juga akan menyebabkan tersingkirnya masyarakat berpendapatan rendah di kawasan utara Jakarta khususnya para nelayan di Kamal Muara, Muara Angke, Muara Baru, Kampung Luar Batang, pemukiman padat di depan Taman Impian Jaya Ancol serta Marunda Pulo.
Reklamasi juga dinilai dapat menyebabkan gangguan terhadap operasional PLTU/PLTGU Muara Karang yang menyuplai kebutuhan listrik Jakarta diantaranya adalah kawasan Istana Negara, Jalan Sudirman, Monas dan Bandara Soekarno Hatta. Gangguan tersebut diakibatkan oleh kenaikan suhu air pendingin. Selain itu, reklmasi juga dapat memperluas potensi pencemaran ke arah perairan Pulau Seribu akibat aktivitas di darat.

Peran Ilmu Geodesi dalam Reklamasi Teluk Jakarta

Ilmu geodesi pada reklamasi diterapkan pada proses pengukuran area pulau-pulau hasil reklamasi, dan menghitung percepatan laju penurunan muka tanah  yang disebabkan oleh dampak kerusakan lingkungan wilayah pesisir Jakarta. 

Citra pada tanggal 24 Maret 2004

Citra pada tanggal 23 April 2016

Dari dua citra yang diperoleh dari Google Earth dengan waktu yang berbeda, memperlihatkan adanya pertambahan lahan hasil reklamasi. Contohnya pada citra tangaal 23 April 2016  di daerah lingkaran merah adalah reklamasi Pulau N yang akan difungsikan untuk pembangunan Port of Jakarta. 
Sumber:
Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1995 Tentang : Reklamasi Pantai Utara Jakarta
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta
Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia http://www.menlh.go.id/




No comments:

Post a Comment