Sunday, April 17, 2016

Analisa Perubahan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2014

Gambar Teluk Palu
Source : Google.com
Indonesia adalah Negara kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah 13.466 pulau. Selain menjadi negara dengan pulau terbanyak, Indonesia juga memiliki garis pantai terpanjang nomor dua di dunia (setelah Kanada), dengan panjang 99.093 kilometer. Hal ini membuat masyarakat Indonesia banyak yang memanfaatkan dan mengelola wilayah pesisir sebagai sumber mata pencaharian.
Pemanfatan dan pengelolaan daerah pesisir yang dilakukan oleh masyarakat maupun daerah sebagian belum memenuhi ketentuan pemanfaatan sumber daya alam secara lestari dan berkelanjutan. Hal ini akan berpengaruh terhadap kondisi dan kelestarian pesisir dan lingkungannya. Kebijakan reklamasi yang tidak berdasarkan kepada analisa dampak lingkungan pada beberapa daerah juga berpengaruh terhadap ekosistem dipesisir. Maka untuk menghindari kerusakan ekosistem pada wilayah pesisir, pengelolaan wilayah pesisir di Indonesia diatur dalam undang-undang. Undang-undang yang pertama kali mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir adalah Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2014.
Perubahan undang-undang tentang pengelolaan wilayah pesisir disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
1.       Perubahan dilakukan untuk memberikan kewenangan dan tanggung jawab negara secara memadai atas pengelolaan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil.
2.       Perubahan dilakukan untuk memperjelas hubungan antara peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengenai izin lokasi dan izin pengelolaan serta penerima Izin tersebut.
3.       Perubahan dilakukan pada penyempurnaan EYD dan susunan kalimat, agar lebih mudah dalam memahaminya.
Alasan mengenai kenapa dilakukan perubahan undang-undang pengelolaan wilayah pesisir disebutkan dalam UU No. 1 Tahun 2014 pada bagian “Menimbang” point b dan c. Isi point b adalah “bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil belum memberikan kewenangan dan tanggung jawab negara secara memadai atas pengelolaan Perairan Pesisir dan pulau-pulau kecil sehingga beberapa pasal perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat”. Isi point c adalah “bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil”
Pada point-point tersebut dijelaskan bahwa UU No. 27 Tahun 2007 masih belum dapat memberikan penegasan tentang kewenangan dan tanggung jawab Negara terhadap pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, maka dari itu dibentuk undang-undang baru tentang perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007, yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 2014.
Perubahan-perubahan yang ada pada UU nomor 1 tahun 2014 dari UU nomor 27 tahun 2007:
1.   Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 17, angka 18, angka 19, angka 23, angka 26,    angka 28, angka 29, angka 30, angka 31, angka 32, angka 33, angka 38, dan angka  44 diubah, dan di antara angka 18 dan angka 19 disisipkan 1 (satu) angka yakni  angka 18A, serta di antara angka 27 dan angka 28 disisipkan 1 (satu) angka yakni  angka 27A.
2.    Ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (7) diubah.
3.    Judul Bagian Kesatu pada Bab V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Bagian Kesatu Izin”
4.    Pengubahan Ketentuan Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21,  dan Pasal 22.
5.   Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 22A, Pasal 22B, dan Pasal 22C.
6.    Pengubahan Ketentuan Pasal 23.
7.    Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 26A.
8.   Pengubahan Ketentuan Pasal 30, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 60, ayat (2) Pasal 63, Pasal 71 dan Pasal 75.
9.    Di antara Pasal 75 dan Pasal 76 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 75A.
10.  Di antara Pasal 78 dan Pasal 79 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 78A dan  Pasal 78B.

Sumber :
- UU No. 27 tahun 2007
- UU No. 1 tahun 2014


No comments:

Post a Comment