Gambar Teluk Palu Source : Google.com |
Indonesia adalah Negara
kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah 13.466 pulau. Selain menjadi negara
dengan pulau terbanyak, Indonesia juga memiliki garis pantai terpanjang nomor
dua di dunia (setelah Kanada), dengan panjang 99.093 kilometer. Hal ini membuat
masyarakat Indonesia banyak yang memanfaatkan dan mengelola wilayah pesisir
sebagai sumber mata pencaharian.
Pemanfatan dan
pengelolaan daerah pesisir yang dilakukan oleh masyarakat maupun daerah
sebagian belum memenuhi ketentuan pemanfaatan sumber daya alam secara lestari
dan berkelanjutan. Hal ini akan berpengaruh terhadap kondisi dan kelestarian
pesisir dan lingkungannya. Kebijakan reklamasi yang tidak berdasarkan kepada
analisa dampak lingkungan pada beberapa daerah juga berpengaruh terhadap
ekosistem dipesisir. Maka untuk menghindari kerusakan ekosistem pada wilayah
pesisir, pengelolaan wilayah pesisir di Indonesia diatur dalam undang-undang.
Undang-undang yang pertama kali mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir
adalah Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 yang kemudian diubah menjadi
Undang-Undang No. 1 Tahun 2014.
Perubahan
undang-undang tentang pengelolaan wilayah pesisir disebabkan oleh beberapa faktor,
antara lain:
1.
Perubahan dilakukan untuk memberikan kewenangan
dan tanggung jawab negara secara memadai atas pengelolaan perairan pesisir dan
pulau-pulau kecil.
2.
Perubahan dilakukan untuk memperjelas hubungan
antara peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengenai izin lokasi dan
izin pengelolaan serta penerima Izin tersebut.
3.
Perubahan dilakukan pada penyempurnaan EYD dan
susunan kalimat, agar lebih mudah dalam memahaminya.
Alasan mengenai kenapa dilakukan perubahan undang-undang
pengelolaan wilayah pesisir disebutkan dalam UU No. 1 Tahun 2014 pada bagian
“Menimbang” point b dan c. Isi point b adalah “bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil belum memberikan
kewenangan dan tanggung jawab negara secara memadai atas pengelolaan Perairan
Pesisir dan pulau-pulau kecil sehingga beberapa pasal perlu disempurnakan
sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat”. Isi
point c adalah “bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil”
Pada point-point
tersebut dijelaskan bahwa UU No. 27 Tahun 2007 masih belum dapat memberikan
penegasan tentang kewenangan dan tanggung jawab Negara terhadap pengelolaan
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, maka dari itu dibentuk undang-undang
baru tentang perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007, yaitu Undang-Undang No. 1
Tahun 2014.
Perubahan-perubahan yang ada pada
UU nomor 1 tahun 2014 dari UU nomor 27 tahun 2007:
1. Ketentuan
Pasal 1 angka 1, angka 17, angka 18, angka 19, angka 23, angka 26, angka 28,
angka 29, angka 30, angka 31, angka 32, angka 33, angka 38, dan angka 44
diubah, dan di antara angka 18 dan angka 19 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 18A, serta di antara angka 27 dan angka 28 disisipkan 1 (satu) angka
yakni angka 27A.
2. Ketentuan
Pasal 14 ayat (1) dan ayat (7) diubah.
3. Judul
Bagian Kesatu pada Bab V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Bagian Kesatu Izin”
4. Pengubahan
Ketentuan Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal
22.
5. Di
antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 22A, Pasal
22B, dan Pasal 22C.
6. Pengubahan
Ketentuan Pasal 23.
7. Di
antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 26A.
8. Pengubahan
Ketentuan Pasal 30, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 60, ayat (2) Pasal 63, Pasal 71
dan Pasal 75.
9. Di
antara Pasal 75 dan Pasal 76 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 75A.
10. Di antara Pasal 78 dan Pasal 79 disisipkan 2
(dua) pasal, yakni Pasal 78A dan Pasal 78B.
Sumber :
- UU No. 27 tahun 2007
- UU No. 1 tahun 2014
No comments:
Post a Comment